Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW Minta Dewas KPK Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi

Admin1 by Admin1
31/08/2021
in Nasional
0
ICW Minta Dewas KPK Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantaan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian. Permintaan itu disampaikan usai Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewas KPK atas penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Selain itu, ICW juga mendesak KPK agar mendalami dugaan adanya potensi suap di balik komunikasi Lili dengan M. Syahrial, eks Walikota Tanjung Balai. Kurnia menilai penelusuran ini penting dilakukan. Sebab, jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat,” kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial. Akibatnya, Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Kecanduan Digital: No! Kreatif dan Produktif: Yes!

Next Post

Amerika Tuntaskan Penarikan Pasukan dan Evakuasi Warga di Afghanistan

Next Post
Amerika Tuntaskan Penarikan Pasukan dan Evakuasi Warga di Afghanistan

Amerika Tuntaskan Penarikan Pasukan dan Evakuasi Warga di Afghanistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

28/07/2026
Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

28/07/2026
Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

28/07/2026
Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

28/07/2026
[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

28/07/2026

Terpopuler

ICW Minta Dewas KPK Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi

ICW Minta Dewas KPK Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi

31/08/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com