ABDYA- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia cabang Abdya mendesak Kajari Abdya untuk dicopot dari jabatannya. Desakan ini terkait kasus pengadaan aplikasi toko online senilai Rp1,3 miliar yang diduga terindikasi mark-up harga yang cukup tinggi.
Hal ini disampaikan Akmal Al-Qarasie yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Abdya, melalui rilisnya yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Minggu 26 September 2021.
Akmal menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia Tokopika sebagai tersangka. Kabarnya, menurut Akmal, juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta.
Selain PPK dan Penyedia sebagai tersangka, Akmal Al-Qarasie juga meminta dalang di balik pengadaan tokopika ini juga harus ikut ditangkap dan diperiksa.
Menurut dia, pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia,” kata dia.
Mengenai spanduk yang beredar di pusat kota Blangpidie untuk copot kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut.
“Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit kita turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di khawatirkan terjadi kerumunan. Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan.”
“Ini terkesan kasus tersebut digantung, saya akan surati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak diungkapkan secepatnya. Kabarnya anak sekda Abdya berinisial YP juga ikut terlibat dalam proses pengadaan tokopika, anak sekda tersebut itu pun juga harus di periksa karena dia sebagai pengelola,” ujar Akmal.
“Karena bagi saya hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum. Hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha, rakyat jelata, bahkan anak sekda sekalipun kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” kata Akmal.










