Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak boleh dilanggar ihwal penarikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
“Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya,” ujar Tjahjo, Kamis kemarin.
Ihwal formasi yang akan dibuka untuk eks pegawai KPK, Tjahjo menuturkan hal itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut,” tutur dia.
57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat pada Kamis kemarin. Keputusan dari KPK itu mendapat respons dari Polri yang menawari Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri.
Kebijakan itu disebut Kapolri sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi. “Prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menambahkan restu yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri sudah tepat. “Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.
Dasar persetujuan kepala negara itu, menurut Mahfud Md, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” kata Mahfud Md menanggapi mantan pegawai KPK yang ditawari bergabung ke Polri.










