Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Menpan RB Ingatkan Polri Perhatikan UU ASN Saat Rekrut Eks Pegawai KPK

Admin1 by Admin1
01/10/2021
in Nasional
0
Menpan RB Ingatkan Polri Perhatikan UU ASN Saat Rekrut Eks Pegawai KPK

Foto Tempo

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak boleh dilanggar ihwal penarikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya,” ujar Tjahjo, Kamis kemarin.

Ihwal formasi yang akan dibuka untuk eks pegawai KPK, Tjahjo menuturkan hal itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut,” tutur dia.

57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat pada Kamis kemarin. Keputusan dari KPK itu mendapat respons dari Polri yang menawari Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri.

Kebijakan itu disebut Kapolri sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi. “Prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menambahkan restu yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri sudah tepat. “Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.

Dasar persetujuan kepala negara itu, menurut Mahfud Md, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” kata Mahfud Md menanggapi mantan pegawai KPK yang ditawari bergabung ke Polri.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Status Darurat Covid-19 di Prancis Kemungkinan Diperpanjang Sampai 2022

Next Post

Studi: Negara Berkembang Kena Jebakan Utang Rp5.390 Triliun ke China

Next Post
Studi: Negara Berkembang Kena Jebakan Utang Rp5.390 Triliun ke China

Studi: Negara Berkembang Kena Jebakan Utang Rp5.390 Triliun ke China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Menpan RB Ingatkan Polri Perhatikan UU ASN Saat Rekrut Eks Pegawai KPK

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com