Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Nanggroe
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, dengan pagu anggaran Rp 13,3 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka dengan inisial MZ (55) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Deddi mengatakan pembangunan jetty itu menggunakan anggaran tahun 2019 pada Dinas Perairan Aceh dengan nilai kontrak hingga selesai pelaksanaan Rp 13,3 miliar. Penyidik mencium bau korupsi dalam pembangunan sehingga melakukan penyelidikan.

Dia menyebut, dalam kasus itu, tersangka MZ dan TH diduga melakukan manipulasi terhadap data seolah-olah data tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Namun fakta di lapangan, data tersebut tidak sesuai fakta.

“Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar,” jelas Deddi.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta. Dia menyebut, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, hingga 20 ke depan.

“Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik, dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Next Post

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Akses Lintas Bener Meriah-Aceh Tengah-Gayo Lues Terputus Imbas Banjir Susulan

06/04/2026
Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

06/04/2026
Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon

Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon

06/04/2026
Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

06/04/2026
Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

06/04/2026

Terpopuler

Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

08/10/2021

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com