Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Nanggroe
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, dengan pagu anggaran Rp 13,3 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka dengan inisial MZ (55) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Deddi mengatakan pembangunan jetty itu menggunakan anggaran tahun 2019 pada Dinas Perairan Aceh dengan nilai kontrak hingga selesai pelaksanaan Rp 13,3 miliar. Penyidik mencium bau korupsi dalam pembangunan sehingga melakukan penyelidikan.

Dia menyebut, dalam kasus itu, tersangka MZ dan TH diduga melakukan manipulasi terhadap data seolah-olah data tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Namun fakta di lapangan, data tersebut tidak sesuai fakta.

“Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar,” jelas Deddi.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta. Dia menyebut, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, hingga 20 ke depan.

“Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik, dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Next Post

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 14

14/10/2026
Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 13

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com