Jakarta – Sebanyak empat kasus bunuh diri setidaknya tercatat dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal. Kasus terbaru dialami oleh WPS, 38 tahuh, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada Sabtu, 2 Oktober 2021, karena diduga tidak kuat menerima teror dari debt collector dari 23 pinjaman online atau pinjol yang menagih utang. Tapi setelah kejadian ini, dikabarkan tidak ada lagi penagih utang yang mendatangi rumah korban.
“Mungkin sudah mengetahui nasabahnya meninggal dunia,” Kapolsek Giriwoyo Inspektur Polisi Satu Sumawan saat dihubungi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Adapun nilai rata-rata utang korban ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta. Belakangan diketahui 23 pinjol tersebut ilegal.
Meski demikian, Sumarwan menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap pinjol yang kerap menawarkan bunga tinggi ini. Lalu, melakukan intimidasi saat penagihan.
Meski demikian, WPS bukanlah orang pertama yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena jerat pinjol. Sebelumnya beberapa kasus serupa sudah terjadi di beberapa tempat.
Pada Maret 2020, seorang pria bunuh diri di dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pria ini diduga putus asa dengan jeratan utang dari pinjaman online.
Kapolsek Limo, Komisaris Bintang Silaen mengatakan, aksi bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan tali tambang plastik tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban. “Sang istri menemukan korban sudah menggantung di plafon dapur rumah,” kata Bintang.
Bintang mengatakan, berdasar keterangan sang istri, korban diduga putus asa karena sedang memiliki masalah utang melalui pinjaman online yang sudah jatuh tempo.
Lalu pada Februari 2019, seorang sopir taksi bernama Zulfadhli mengakhiri hidup dengan gantung diri karena terlilit utang pinjaman online yang tak sanggup dilunasinya. Polisi menemukan mayat Zulfadhli dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
“Polisi sudah melakukan penyelidikan, hasil pemeriksaan tidak ada luka karena orang lain,” kata Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kompol Tri Harjadi saat dihubungi Tempo pada Senin sore, 11 Februari 2019.
Setelah peristiwa gantung diri itu dilaporkan ke polisi, penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir pinjol.
Di luar itu, ada juga kejadian pada Oktober 2020. Seorang pemuda berinisial KS nekat mencoba bunuh diri di kamar mandi minimarket Alfamidi Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pria 25 tahun itu menyayat nadinya dengan pisau cutter yang ia beli di minimarket tersebut.
“Dia sayat nadi tangan kirinya,” ujar Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Oktober 2020.
Beruntung usaha bunuh diri gagal setelah pegawai minimarket memergokinya. Saat ditemukan, KS sudah bersimbah darah dan dalam keadaan kritis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Dia mencoba bunuh diri karena terbelit utang pinjaman online atau fintech,” ujar Rensa.










