Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
28/10/2021
in Lintas Timur
0
Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati. Foto Antara

IDI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa dalam kasus narkoba dengan hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

Menurut informasi yang dikutip dari Antara, tuntutan tersebut dibacakan jaksa Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Rabu (27/10/2021).

Persidangan dipimpin hakim Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi. Sidang berlangsung secara virtual dengan diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukum.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan pada pekan depan. Adapun ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

KPK Periksa 19 Pejabat Aceh Selama 3 Hari, Ini Bocorannya!

Next Post

Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Next Post
Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Pasie Kuala Ba’u: Surga Tersembunyi Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com