ABDYA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EV terbukti berzina dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Jinayah dan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali.
Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina.
Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.
Pantauan di lokasi, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Keduanya dihukum cambuk dengan didampingi petugas medis.
Saat menjalani hukuman, terpidana perempuan EV beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan hingga algojo menghentikan eksekusi.
Sementara terpidana pria TR mengalami luka bekas cambukan.
Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai.
“Kami melaksanakan eksekusi cambuk pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman jinayah ini telah diputus Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, eksekusi hukuman berjalan dengan lancar tanoa kendala. Aparat gabungan dari Polres Aceh Barat Daya dan Satpol PP juga disiagiakan di lokas guna mengamankan jalannya eksekusi.
Sementara kedua terpidana, setelah menjalani hukuman cambuk langsung dikembalikan ke masyarakat.
“Eksekusi terlaksana dengan baik. Hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” katanya.








