BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY, 25 tahun, warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh.
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya Pani, 21 tahun, warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku kenal dengan korban melalui Apk Tantan.
“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” ujar AKP Ryan.
AKP Ryan menjelaskan, kejadinnya pada hari Senin 1 November 2021, sekitar jam 16.00 WIB, IY menghubungi Pani mengajak berjumpa dan meminta korban untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.
“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” ujar Kasatreskrim.
Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada Selasa 2 November 2021. Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku.
Laptop milik korban merk Lenovo warna hitam, type G40. Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban nomor LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT pada Rabu 3 November 2021, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ianya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo, warna hitam, type G40 labtop milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.
“IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun,” kata AKP Ryan. []








