BANDA ACEH – Apabila didasari dari pada SK Gubernur Aceh, Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) akan berakhir pada Januari 2022. Namun apabila dilihat berdasarkan tanggal pelantikan, Komisiner KPPAA akan berakhir pada 27 Februari 2022.
Demikian ungkapan Muhammad AR selaku Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, Senin (08/11/2021).
Namun sampai Nopember 2021 ini belum ada tanda-tanda dimulainya proses seleksi Komisioner KPPAA periode 2022-2017.
KPPAA merupakan Lembaga Independen Negara yang dibentuk atas inisiasi Dinas PP dan PA Aceh dan diSK-kan oleh Gubernur Aceh. Pembentukannya berdasarkan pada Pergub 85/2015. Disamping peraturan perundang-undanagan lain seperti UU Perlindungan Anak, Peraturan Presiden 61/2016.
“Peran dan fungsi KPPAA sangat strategis dalam pembangunan menuju Aceh hebat. Core bussiness KPPAA adalah pengawasan. Baik pengawasan kelembagaan maupun pengawasan kegiatan lain terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh semua komponen pemerintah Aceh maupun masyarakat. Tupoksi KPPAA sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden dan Qanun 11/2008. Tidak ada kesamaan sedikitpun antara tupoksi KPPAA dengan tupoksi Dinas PP dan PA maupun UPTD PPA sebagaimana yang diasumsikan selama ini,” ungkap Muhammad.
KPPAA bukan merupakan lembaga penyedia layanan. KPPAA adalah lembaga Pengawasan Perlindungan Anak Aceh yang didalamnya ada proses advokasi, mediasi dan penguatan kapasitas. Dalam konteks pengawasan, KPPAA juga dapat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan Coaching Mentoring dan Consulting (CMC) kepada semua sector yang melakukan kegiatan dan pelayanan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak secara langsung maupun tidak langsung.
“KPPAA juga dapat berfungsi mendampingi lintas sector dalam menyusun program Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak yang tepat sasaran bagi kemajuan Perlindungan Anak di Aceh termasuk bersama-sama menyusun Sistem Perlindungan Anak Aceh yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Aceh,” terang Muhammad. AR.
Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPPAA periode 2017-2022, tepatnya pada hari Jum’at 05 November 2021 lalu, KPPAA bersama KPAI Pusat sudah melakukan pertemuan langsung dengan Asisten I Setda Aceh, yang dihadiri oleh Kepala Dinas PP dan PA Aceh serta Biro Hukum Setda Aceh dan Biro Isra Setda Aceh. Secara umum tanggapan positif sudah diberikan lintas sector, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan langkah pasti kapan seleksi Komisioner KPPAA periode 2022-2027 dimulai.
Sebelumnya, KPPAA sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan Dinas PP dan PA Aceh terkait akan berakhirnya KPPAA 2017-2021. Namun tidak mendapat respon yang memadai. Dinas PP dan PA berjanji akan membuat telaah staf pada Sekda Aceh. Awalnya KPPAA berfikir bahwa Dinas PP dan PA Aceh akan membuat telah staf untuk meminta tambahan anggaran bagi mendukung keberadaan KPPAA periode 2022-2027. Namun Dinas PP dan PA Aceh malah membuat telaah staf ke Sekda Aceh agar KPPAA dievaluasi, yang diasumsikan oleh KPPAA telaah staf tersebut bermaksud menghentikan keberadaan KPPAA. Alasan yang digunakan Dinas PP dan PA Aceh karena KPPAA memiliki fungsi dan peran yang sama dengan UPTD PPA. Padahal, alasan tersebut sama sekali tidak benar.
“Biro Hukum Setda Aceh pun, malah membalas TS dari Dinas PP dan PA Aceh, seakan mendukung keinginan Dinas PP dan PA Aceh agar KPPAA dievaluasi. Biro hukum menganggap KPPAA tidak dibutuhkan dengan landasan keputusan JR MA atas KPAI dan Surat Balasan Kemendagri untuk KPAI. Sama sekali tidak mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, Peraturan Presiden, Qanun 11/2008 dan Pergub 85/2015,” cetus Muhammad.
Untuk itu, KPPAA berharap agar Pemerintah Aceh kembali segera mengambil langkah-langkah pasti untuk memulai proses seleksi Komisioner KPPAA periode 2022-2027. Agar tidak terjadi kekosongan pengawasan perlindungan anak di Aceh.
Reporter: Rusman








