BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan komitmen membangun kebun plasmanya.
Adapun dua perusahaan yang dilaporkan adalah terlapor dalam laporan pengaduan ini yakni PT. RPP dan PT. Al-Kautsar.
Sebelumnya, kata Safar, Pemerintah Kabupaten Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di Aceh Singkil untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ditindak lanjuti dengan membuat suatu pertemuan di Sumatera Utara antara Pemerintah Kabupaten, DPRK Aceh Singkil dengan lima belas perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil, yang juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim.
Lanjut Safar, bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kota Medan saat itu, disepakati bahwa seluruh perusahaan perkebunan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGU-nya, dan komitmen itu dituangkan dalam suatu kesepakatan yang ditandatangani bersama.
“Dari seluruh Perusaahaan Perkebunan di Aceh Singkil sampai saat ini, hanya ada dua perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan tersebut, dan oleh karena itu YARA melaporkan kedua perusahaan tersebut ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara,” kata Safaruddin.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antarpelaku usaha besa dengan UMKM.
“Oleh karena itu, kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat di awasi dan di tegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU,” ujarnya lagi.
Laporan dari YARA diterima oleh Rhandli Pratama Pasaribu, Investigator utama bidang Pnegakan hukum Kanwil I KPPU.










