Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

redaksi by redaksi
01/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

BLANGPIDIE — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Abdya mengkritik pemanggilan Wahyu Andika salah seorang wartawan bithe.co oleh Polda Aceh.

Pemanggilan itu terkait dengan pemberitaan dugaan kasus TPPO warga Rohingya. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, SH menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini harus diluruskan. Produk jurnalistik memiliki mekanisme sendiri. Tidak semua persoalan pemberitaan bisa langsung diproses secara pidana,” tegas Teguh, Rabu (01/04/2026).

Ia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh jalur yang telah disediakan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama.

KNPI Abdya juga mempertanyakan posisi pelapor dalam kasus tersebut. Teguh menilai pelapor tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan, sehingga dasar kerugian yang dijadikan pijakan laporan patut dipertanyakan.

“Jika tidak ada hubungan langsung dengan isi berita, maka menjadi penting untuk diuji apa dasar kerugian yang dimaksud. Ini menyangkut objektivitas dalam proses hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, KNPI Abdya mengakui bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Teguh mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor yang proporsional, khususnya ketika menyangkut kerja jurnalistik.

“Penegakan hukum tentu penting, tetapi tidak boleh mengabaikan konteks bahwa ini adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jika tidak hati-hati, langkah seperti ini bisa menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pers,” tegasnya.

KNPI Abdya menilai bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Senada, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap kebebasan pers.

IMM Abdya menilai bahwa langkah pemanggilan terhadap wartawan dalam konteks kerja jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal ini sebenarnya bahwa aparat penegak hukum harus menghormati dan memahami mekanisme kerja jurnalistik.

Sekretaris Umum IMM Aceh Barat Daya, Immawati Helviani menyampaikan bahwa, dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan semestinya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Langkah pelaporan langsung ke aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Pers memiliki peran penting sebagai pilar ke-empat negara Indonesia, dalam demokrasi misalanya, menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk penanganan terhadap wartawan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers serta tidak menimbulkan efek jera yang dapat menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Immawati Helviani.

Pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Selain itu, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” pungkasnya.

Previous Post

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Next Post

Gempa M7,6 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut

Next Post
Gempa M7,6 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut

Gempa M7,6 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com