BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menyatakan belum bisa mengungkap kasus dugaan bunuh diri narapidana Riski Ramadan (26) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh. Penyebabnya, pihak keluarga belum mau membuat laporan ke polisi.
“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan yang menyebut bahwa keluarga narapidana menyatakan belum mau membuat laporan. Keluarga menerima kejadian (dugaan bunuh diri) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha kepada merdeka.com, Selasa (16/11).
Ryan mengatakan, konfirmasi yang menyatakan keluarga Riski Ramadan tak bersedia kejadian itu diusut, datang melalui surat yang dikeluarkan pihak Rutan Kelas II B Banda Aceh ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam.
Karena berada dalam jajaran, Polsek Baitussalam kemudian meneruskan surat tersebut ke Polresta Banda Aceh.
“Informasi kejadian (dugaan bunuh diri) itu kami terima lewat Polsek Baitussalam dengan dikirimkan surat dari Rutan ke Polsek pada 10 November 2021. Sedangkan kejadian tersebut di tanggal 9 November 2021,” jelasnya.
AKP Ryan Citra Yudha menegaskan, polisi akan bekerja mengungkap kasus itu jika pihak keluarga membuat laporan dan memberi izin dilakukan penggalian kubur untuk autopsi.
“Pada intinya kami siap menerima laporan keluarga atau kerabat narapidana itu supaya kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut kejadian tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, narapidana Riski Ramadan (26) ditemukan dalam keadaan terkulai lemas di dalam sel isolasi Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar.
Petugas Rutan menemukan satu baju lengan panjang yang diduga digunakannya untuk mengakhiri hidup.
Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin membenarkan bahwa di beberapa bagian tubuh Riski terdapat luka lebam.
Namun dia membantah adanya kekerasan yang dilakukan petugas Rutan sebelum narapidana tersebut memutuskan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.









