Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Miris, Keluarga Polisi Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya

Admin1 by Admin1
30/11/2021
in Nasional
0
Miris, Keluarga Polisi Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya

Keluarga anggota polisi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.Foto/Nandha Aprilianti/MPI

TANGERANG – Peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman .

Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.

“Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R kepada MNC Portal Indonesia, Senin, 29 November 2021 kemarin. R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.

Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.“Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance.”Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat,” jelasnya.

Darmon menuturkan, kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk perusahaan peminjam uang tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.

Namun sayangnya surat itu tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa perusahaan tempat peminjaman uang itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ibu ini (R) berikan surat ke PT Wa** untuk diberikan relaksasi terhadap utang. Tapi tidak ada jawaban karena PT Wa** sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” tutur Darmon. Baca: Kuasa Hukum Pastikan 16 Orang yang Ditahan Polda Metro Anggota Aktif Pemuda Pancasila

Darmon melanjutkan, kliennya dibuat terkejut karena tiba-tiba rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta. Pemenang lelang saat itu diketahui bernama J Supriyanto sekaligus pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.

Tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.

Selanjutnya Rasmidi melalui pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021 lalu.

Awal mula, kedatangan Sopar sebagai upaya melayangkan somasi terhadal keluarga R. Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun yang mengejutkan, disomasi kedua Sopar justru ke rumah R membawa sebanyak 30 orang pria tak dikenal.

“Mereka lalu melakukan pengusiran terhadap klien kami,” ujarnya. Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Patut diduga mereka telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” ucapnya.

Atas perlakuan ini R telah melaporkan ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, 170 KUHP, dan Pasal 363 tentang Pencurian.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Sambangi Fraksi Demokrat Aceh, Muslim: FPD Harus Fokus Perjuangkan Harapan Rakyat

Next Post

Perhiasan Tertua Berusia 41.500 Tahun dari Gading Ditemukan di Polandia

Next Post
Perhiasan Tertua Berusia 41.500 Tahun dari Gading Ditemukan di Polandia

Perhiasan Tertua Berusia 41.500 Tahun dari Gading Ditemukan di Polandia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com