BANDA ACEH – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh di jalan Batoh kec. Kuta Alam Banda Aceh, Rabu 1 Desember 2021.
Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP yaitu Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait serta turut ikut serta 23 rombongan lainnya.
Rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar dan turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.
“Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh, terutama kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentqng pemerintahan Aceh,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri.
Di sisi lain, kata Nurzahri, mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.
“Sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat. Dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua. Sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah partai nasional sebagai mana partai nasional lainnya,” ujar Nurzahri merincikan inti pertemuan.
“Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Dan bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tertang partai Papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusu pasal tertang partai Papua.”
Di sisi partai Aceh, Sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dapan MoU Helsinki berlanjut dituangkan dalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang Parlok di Aceh.








