Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Kantor Partai Aceh

Admin1 by Admin1
01/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh di jalan Batoh kec. Kuta Alam Banda Aceh, Rabu 1 Desember 2021.

Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP yaitu Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait serta turut ikut serta 23 rombongan lainnya.

Rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar dan turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

“Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh, terutama kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentqng pemerintahan Aceh,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri.

Di sisi lain, kata Nurzahri, mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.

“Sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat. Dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua. Sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah partai nasional sebagai mana partai nasional lainnya,” ujar Nurzahri merincikan inti pertemuan.

“Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Dan bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tertang partai Papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusu pasal tertang partai Papua.”

Di sisi partai Aceh, Sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dapan MoU Helsinki berlanjut dituangkan dalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang Parlok di Aceh.

Previous Post

Aceh-Papua Tandatangan MoU, Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama-Sama

Next Post

Zulfa Azizati Terpilih Sebagai Pustakawan Berprestasi 2021 Kemenag RI

Next Post

Zulfa Azizati Terpilih Sebagai Pustakawan Berprestasi 2021 Kemenag RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026
Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

05/07/2026
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026
Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

05/07/2026
Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026

Terpopuler

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Kantor Partai Aceh

01/12/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com