Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Zulkifli, SH: Keterangan Palsu Hayatullah Fajri Sangat Merugikan Klien Kami

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/12/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Aceh melalui surat Nomor: B/820/XI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 25 November 2021 telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fitriadi Lanta dengan agenda Klarifikasi terhadap laporan pengaduan Fitriadi Nomor: LP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam klarifikasi tersebut Fitriadi yang memberikan kuasa kepada Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. selaku Penasehat hukumnya berharap bahwa laporan yang pernah dibuatnya di Polda Aceh setahun yang lalu itu dapat diproses.

“Saya selaku pelapor sangat berharap laporan tersebut bisa diproses, karena atas kesaksian palsu tersebut, saya menjadi terdakwa,” ungkap Fitriadi.

Fitriadi yang merupakan orang yang meneruskan Video pumukulan Zahidin alias Tgk. Jenggot di WhatsApp Grup Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) yang kemudian menjadi Terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri di Kepolisian Resor Aceh Barat pada tanggal 19 Februari 2020, kini berstatus sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo_joncto_Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 332/Pid/2020/PT.BNA.

Penasehat Hukum Fitriadi yang mendampingi Fitriadi untuk memberikan klarifikasi di Polda Aceh Jum’at (10/12) Zulkifli, SH. sangat mengapresiasi inisiatif dari Ditreskrimum Polda Aceh yang mengundang Fitriadi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporannya setahun lalu.

“Kita sangat mengapresiasi undangan Ditreskrimum Polda Aceh terkait laporan pengaduan klien kita Fitriadi terhadap keterangan palsu dalam persidangan oleh Hayatullah Fajri” sebut Zulkifli yang juga sebagai penasehat Hukum Zahidin pada rilis yang diterima media ini, Minggu (12/12/2021).

Selain itu menurut Zul, keterangan palsu yang diberikan oleh Hayatullah Fajri di dalam persidangan sangat merugikan Fitriadi sehingga menjadi terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri tersebut.

“Klien kita Fitriadi merasa sangat dirugikan, karena dalam keterangan Hayatullah Fajri selaku pelapor, baik di Polres atau Pengadilan Negeri Meulaboh seolah kejadian Pemukulan terhadap Tgk. Jenggot di Pondopo Bupati Aceh Barat tidak ada, sehingga perbuatan Fitriadi yang meneruskan Video dalam Grop WA FKMBSA itu mencemarkan nama baik Hayatullah Fajri. Padahal menurut keterangan saksi korban Tgk Jenggot justru ajudan/pelapor adalah orang yang memfiting Tgk. Jenggot hingga sulit bernafas lalu di pukul oleh Ilyas alias Om dengan kursi dibagian pinggang dan Paha hingga meninggalkan bekas biru,” demikian tulisnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Warga Antusias Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Desa Ujung Sialit

Next Post

Kwarcab Pramuka Abdya Gelar Perkemahan Raimuna ke-V

Next Post

Kwarcab Pramuka Abdya Gelar Perkemahan Raimuna ke-V

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026
Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com