Jakarta – Ombudsman memaparkan temuan tentang sistem tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintahan yang memiliki banyak masalah. Hal tersebut diidentifikasi setelah dilakukan kajian sistemik dalam sejumlah instansi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satu masalah yang disorot ialah soal proporsi kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan.
“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya (pendapatan) jauh lebih kecil, tapi pada konteks tertentu pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” ujar Robert dalam diskusi daring pada Selasa, 28 Desember 2021.
Selanjutnya, Ombudsman mencatat masih terjadi penganaktirian tenaga honorer. Hal ini tercermin dalam kebijakan pengembangan keterampilan sumber daya manusia dimana selama ini porsi dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia di instansi pemerintah sebagian besar dilimpahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, instansi pemerintahan selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer. Tak jarang ditemukan terdapat tenaga honorer yang sudah berbakti di suatu institusi selama bertahun-tahun. “Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ada satu sampai dua kegiatan terkait pengembangan kompentensi, tapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ujar Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman memaparkan beberapa opsi untuk perbaikan pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah Salah satu opsinya ialah penghapusan tenaga honorer.
Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, menyatakan langkah pertama yang bisa dilakukan ialah menyusun peraturan presiden tentang pemberhentian tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, menyusun Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) PP No 49 tahun 2018, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Selain itu, Ani mengatakan dapat juga diberlakukan pengendalian dan penegakan sanksi fiskal dan administratif bagi pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer.
Opsi lainnya ialah mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu bisa juga memperlakukan tenaga honorer layaknya karyawan, sebagaimana UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ombudsman juga memberikan opsi bagi persoalan tenaga honorer, yaitu do nothing atau membiarkan dan melanjutkan saja segala proses yang sudah dijalankan selama ini. “Jadi, biarkan saja berjalan sebagaimana adanya tanpa adanya perubahan yang mendasar,” ujar Robert.










