SIGLI – Polisi ngungkap kasus penambangan emas ilegal di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Dalam pengungkapan tersebut, polisi sempat diadang massa.
Petugas hanya mendapati dua unit eskavator di lokasi tambang. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24-28 Desember 2021 lalu.
“Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pegunungan Geumpang,” kata Sony, Kamis (13/1).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemetaan target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 kilometer.
Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit eskavator merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 meter dengan lokasi tambang. Kemudian, berjarak 5 kilometer dari lokasi pertama, polisi kembali menemukan eskavator yang juga tampak disembunyikan pelaku.
Petugas yang sempat bermalam di lokasi, kemudian membawa turun kedua alat berat tersebut. Namun dalam perjalanan, satu eskavator mengalami rusak.
“Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal. Hanya satu yang dievakuasi. Pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelasnya.
Kombes Pol Sony Sonjaya, menuturkan petugas sempat diadang sekitar 300 orang yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut.
Namun setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya polisi berhasil membawa dan mengamankan eskavator ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.
“Sampai saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan itu,” pungkasnya.