BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa rangka tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik tringgiling pada hari Selasa (25/01) bulan yang lalu.
Transaksi jual beli tulang Harimau dan sisik Tringgiling di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil kabupaten setempat, berhasil digagalkan pihak Kepolisian pada hari Selasa (25/01), sekitar pukul 12.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada transaksi tulang satwa yang dilindungi di sebuah kaffe.
“Setelah petugas berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Blangpide, petugas kita langsung menuju objek dimana akan ada transaksi tulang belulang Harimau dan sisik Trenggiling,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution pada pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapores setempat, Jum’at (11/02/2022).
Selain itu Polisi juga menangkap tiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. Ketiga pelaku yakni YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, TN (57) warga Gampong Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik Tringgiling.
Dari tangan para pelaku itu Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 Set tulang belulang harimau dewasa, satu set anak harimau yang diperkirakan usianya 1 bulan dan 343, 19 gram sisik Tringgiling serta satu unit Mobil Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik tringgiling,” papar AKBP Muhammad Nasution yang ikut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.
Kerugian dari BB yang akan dijual ditafsirkan senilai 150 juta rupiah. Atas perbuatan ketiga pelaku yang melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 terancaman dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah.
Reporter: Rusman







