Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 3.716 konten pialang berjangka ilegal, investasi bodong atau ilegal, forex ilegal, hingga opsi biner atau binary option hingga 3 Maret 2022. Data itu dihimpun sejak 2016.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kementerian Kominfo hanya berwenang melakukan pemutusan akses atas konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan jika diminta oleh kementerian dan lembaga yang berwenang,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi pada Rabu, 9 Maret 2022.
Kominfo akan mendukung Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pemberantasan investasi ilegal. Adapun dua otoritas itu yang berwenang melakukan pemantauan terhadap platform dan konten investasi yang diduga melanggar perundang-undangan.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo terbatas pada pengawasan kepatuhan platform selaku penyelenggara sistem elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dedy.
Belakangan isu mengenai investasi ilegal marak di Indonesia. Platform-platform investasi ilegal itu diduga terafiliasi dengan pemegang lisensi di luar negeri.
Kementerian Kominfo berencana mengangkat isu-isu untuk mencegah praktik perdagangan berjangka ilegal lintas negara yang umumnya memanfaatkan platform digital dalam Presidensi G20. Melalui Digital Economy Working Group (DEWG), Kominfo memiliki dua pembahasan utama yang berhubungan dengan pencegahan investasi ilegal.
Dedy mengatakan kedua pembahasan itu meliputi peningkatan literasi digital dan arus data lintas batas negara. Berkaitan dengan kecakapan literasi digital, Dedy mengatakan Indonesia akan mendorong supaya kemajuan teknologi bisa dikuasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat global secara aman.
“Jadi kalau ada trading atau investasi ilegal, itu salah satu bentuk tantangan kecakapan digital di era sekarang. Itu perlu menjadi perhatian oleh negara-negara dunia,” kata Dedy.
Dedy menuturkan masyarakat perlu memiliki kecakapan yang mumpuni terhadap ekosistem digital. Dengan demikian dia berharap pengguna teknologi mempunyai dasar pemahaman yang kuat terhadap platform-platform investasi yang umumnya berceceran di ruang virtual.
Sementara itu sejalan dengan pembahasan mengenai isu arus data lintas batas negara, dia mengatakan Kominfo tidak akan membahas trading maupun investasi bodong secara spesifik. Namun dalam forum itu, Kominfo akan menyampaikan bagaimana upaya agar data pribadi bisa dikelola secara aman di lintas negara.









