Jakarta – Polisi memastikan akan mendalami seluruh nama-nama besar afiliator dalam kasus investasi ilegal berkedok binary option. Penelusuran kasus tersebut tidak akan berhenti setelah ditangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko belum mau menyebut nama-nama besar yang tengah didalami. Sebab, pendalaman masih dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai saat ini penyidik terus mendalami terkait afiliator-afiliator lain,” kata dia saat dihubungi, Ahad, 13 Maret 2022.
Hanya saja, Gatot menekankan, dengan ditangkapnya dua afiliator tersebut, tim penyidik dapat fokus melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kasus ini, sehingga penelusuran bisa terus dikembangkan lebih jauh termasuk 10 nama besar yang menjadi afiliator.
“Dan tidak berhenti pada tersangka IK maupun DS. Fokus penyidikan saat ini pada IK dan DS,” tegas perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa, mengatakan jumlah terlapor yang berperan sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal bakal terus bertambah. Dia mencatat ada beberapa nama besar yang akan diadukan para korban kepada pihak berwenang.
“Jadi afiliator ini ada top ten jumlahnya. Kami sedang mendalami data yang masuk dari para korban. Kami lihat dulu apa perannya nama-nama ini, bahkan ada yang artis papan atas,” ujar Finsensius saat ditemui di kantornya, Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Nama-nama afiliator tersebut bernaung di berbagai merek binary option. Sebelumnya, Finsensius telah mendampingi delapan korban melaporkan tiga afiliator investasi bodong merek Binomo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketiga nama terlapor adalah Indra Kenz, EL, dan PS. Indra cs dilaporkan atas dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada akhir Februari, polisi menetapkan Indra sebagai tersangka.
Selanjutnya selain afiliator Binomo, korban binary option melaporkan afiliator Quotex, Doni Salmanan. Doni juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim baru-baru ini.
Finsensius menuturkan sejak dua afiliator ini ditetapkan sebagai tersangka, jumlah korban investasi ilegal terus bermunculan. Total kerugiannya pun beragam, bahkan ada yang mencapai Rp 20 miliar.







