Jakarta – Rusia dinilai melakukan “penindasan total terhadap informasi” tentang perang di Ukraina menyusul disahkannya undang-undang yang memberi pemerintah kekuatan lebih besar untuk menindak keras media independen.
“Pengesahan undang-undang yang mengancam pelaku penyebaran ‘berita palsu’ tentang militer Rusia adalah langkah mengkhawatirkan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menutup mulut dan menutup mata seluruh penduduk,” demikian pernyataan tiga pakar independen yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Sabtu, 12 Maret 2022.
Rusia pekan lalu memblokir Facebook dan menutup akses ke situs-situs berita.
Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada 4 Maret2022, yang mengancam pelaku penyebaran “berita palsu” tentang militer dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengesahan undang-undang itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan peliputan di Rusia.
“… undang-undang itu menempatkan Rusia di bawah ‘pemadaman’ informasi total tentang perang dan undang-undang itu memberikan persetujuan untuk disinformasi dan informasi yang salah,” kata pakar itu.
Para ahli, yang dikenal sebagai Pelapor Khusus, adalah Irene Khan, Clement Voule dan Mary Lawlor. Mereka ditugaskan untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan situasi pembela hak asasi manusia.
Pejabat Rusia mengatakan bahwa informasi palsu disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat. Informasi palsu itu disebarkan untuk menabur perselisihan di antar warga Rusia.
Para ahli PBB juga meminta komisi penyelidikan internasional yang baru dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dan media oleh Rusia.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB adalah satu-satunya badan global antar pemerintah yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.
Meskipun keputusan Dewan HAM PBB tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik dan dapat mengizinkan penyelidikan terhadap pelanggaran.