Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ekploitasi Anak menjadi Pengemis Semakin Marak di Pidie

Admin1 by Admin1
14/03/2022
in Nanggroe
0
Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Foto liputan6.com

SIGLI – Keberadaan para pengemis di Warkop dan cafe bahkan di tempat Keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie. Ironisnya, banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Sigli, Muhammad Tazul, mengatakan perlu perhatian Lebih dari dinas atau instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak sebagai pengemis dan pedamping pengemis serta juga memberikan peringatan keras ke pihak terkait.

Hal tersebut, kata dia, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak,” kata Muhammad Tazul.

Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain eksploitasi ekonomi seperti penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya.

Kemudian eksploitasi sosial seperti segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

“Mengingat perlindungan anak merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak, maka Kita Meminta kepada pemerintah daerah Kab. Pidie agar segera  melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” ujar Muhammad Tajul.

Katanya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari.

“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” kata Direktur LKBHMI

Dia berharap kepada masyarakat yang ingin beramal, sebaiknya salurkan kepada orang yang tepat dan lembaga yang kredibel.

“Dan harapan Kami kepada Pemerintah Pidie sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Demikian penjelasan singkat tentang eksploitasi anak,” katanya.

Previous Post

Lagi, Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun

Next Post

Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Next Post
Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com