Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Agusri Samhadi: Pilchiksung di Abdya Cacat Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Agusri Samhadi: Pilchiksung di Abdya Cacat Hukum

BLANGPIDIE – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kabupaten Aceh Barat Daya berpotensi cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya Agusri Samhadi, SH, Minggu (20/03/2022).

Katanya, hal itu disebabkan dalam pelaksanaan Pilchiksung banyak menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Menurut kami, ada 5 poin jika dipaksakan Pilchiksung dilaksanakan dengan menabrak aturan yang ada. Pertama, terkait pembiyaan pelaksanaan Pilchiksung, dimana panitia atau keuchik setempat lakukan pinjaman “ngutang” kepada pihak ketiga dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) belum ditetapkan tanpa ada istrumen hukum yang jelas tentu ini menyalahi prinsip tertib dan disiplin anggaran,” kata Agusri Samhadi.

Belum lagi, sambungnya. Sampai saat ini tidak ada kejelasan ploting anggaran untuk biaya pengamanan.

Kedua, disaat hari pemungutan suara ditetapkan dengan surat edaran sehingga bertentangan dengan pasal 5 Qanun Aceh Barat Daya nomor 15 tahun 2016 tentang Pemilihan keucik secara serentak dan pasal 26 qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik.

“Penetapan hari pemungutan suara harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diumumkan paling lambat 6 hari sebelum hari H,” ungkapnya.

Ketiga, masih terdapat Tempat Pungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 1.000 orang melanggar pasal 9 ayat 3 qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

“Jika tetap dilaksanakan maka Pilchiksung cacat hukum dan akan menimbulkan permasalahan baru,” sebutnya.

Keempat, pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa dari Panitia kecamatan ke panitia kabupaten dalam pasal 3 (4) dan pasal 4 (2) Peraturan Bupati 61 tahun 2021 bertentangan dengan dengan pasal 38 qanun aceh Nomor 4 Tahun 2009.

“Pemda juga tidak mengatur bagaimana mekanisme pelaporan, waktu pelaporan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang konkrit. Sehingga sangat berpotensi terjadi intervensi dan penyalanggunakaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Kelima, Pemerintah Daerah tidak konsisten dalam menggunakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pilchiksung, menggunakan rezim UUPA dengan turunannya qanun aceh atau rezim Undang Undang Desa dengan turunan Permendagri 72/2020. Dalam konteks pencalonan pemda gunakan Qanun aceh tapi dalam hal kewenangan penyelesaian sengketa (lihat perbup) mengutip Permendagri, begitu juga terhadap calon mantan Narapidana.

“Kita tau kedua produk hukum ini banyak pertentangan. Makanya disaat rapat dengar Pendapat dengan Pemerintah Abdya kami pertegas lagi, gunakan UUPA saja tapi dari pemerintah mengabaikannya,” ucap Agusri.

Ia mengkhawatirkan Keuchik yang terpilih nanti tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk dilantik.

“Sehingga ditakutkan bisa menimbulkan banyak gugutan dan permasalahan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Mesir Temukan Lima Makam Kuno Berusia 4.000 Tahun di Situs Saqqara

Next Post

Warga Bireuen Tegur Rohingya Saat Hendak Melarikan Diri

Next Post

Warga Bireuen Tegur Rohingya Saat Hendak Melarikan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

03/04/2026
Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

03/04/2026
Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

03/04/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

823 Ribu Peserta JKA Dicoret, Nasrul Zaman: Jangan Pertaruhkan Nyawa Rakyat dengan Data Asumsi

03/04/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Selama Maret 2026, Aceh Dilanda 26 Kejadian Bencana

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com