Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Cek Aturan dan Syarat Sebelum Mudik Idul Fitri 2022

Admin1 by Admin1
04/04/2022
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan lampu hijau mudik pada Idulfitri 2022 kali ini di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Satgas meminta, agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.
wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Senin Pagi, ASN Pemerintah Aceh Kembali Gelar Zikir dan Doa Rutin

Next Post

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Kemendagri 30 Hari

Next Post
Pengacara, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Kemendagri 30 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

J-Kopi Tempat Tongkrongan Asyik Bagi Penikmat Kopi

J-Kopi Tempat Tongkrongan Asyik Bagi Penikmat Kopi

06/08/2026
Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030

06/08/2026
Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026
Pertamina Imbau Pengguna Biosolar di Aceh Beli Sesuai Kebutuhan

Krak, Pertamina Bakal Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

06/08/2026
Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

06/08/2026

Terpopuler

Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Nyan, Cek Aturan dan Syarat Sebelum Mudik Idul Fitri 2022

04/04/2022

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com