BLANGPIDIE – Kepada Kejari baik yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya maupun kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh, jangan mengintervensi dan masuk dalam hal pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh ada Jaksa meminta-minta proyek, ini perintah presiden.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (06/04/2022).
“Kami akan mengawasi hal tersebut, jika kedapatan baik hanya informasi atau laporan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan,” ungkap Bambang Bachtiar dihadapan Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Fungsi Jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta besinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing.
“Jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru kemudian melakukan penindakan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi mengenai hukum. Jika ada hal yang meragukan dalam mengambil kebijakan, silahkan dicarikan solusinya dengan kejaksaan setempat,” katanya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam Negeri. Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri.
“Jaksa juga harus melakukan pengawalan dan pengamanan sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek dalam daerahnya masing-masing. Disamping itu juga melakukan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” ungkap Bambang Bachtiar.
Antara Kejari dan pemerintah daerah setempat saling mendukung dan mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat diperlukan guna menuju pemerintah yang bagus dan bersih, ucap Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH seraya memungkasi.
Pada kegiatan temu ramah tersebut ikut dihadiri Wakil Bupati Muslizar MT. Ketua DPRK Nurdianto. Kajari Abdya Heru Widjadmiko, SH. MH. Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK. Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqic Hariadi serta unsur Forkopimkab lainnya dan para SKPK
Reporter; Rusman.









