BANDA ACEH – Harta kekayaan walikota Banda Aceh melejit drastis berdasarkan laporan di e-LHKPN KPK pada 31 Desember 2021 lalu. Ada apa?
Kenaikan mencapai Rp1 miliar lebih.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh atjehwatch.com, walikota Banda Aceh melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliknya pada 31 Desember 2020 senilai Rp3.087.739.000. Sedangkan tanah dan bangunan yang dimiliki walikota Banda Aceh berdasarkan laporan per 31 Desember 2021 naik menjadi Rp4.267.739.000.
Berdasarkan data dokumen ini, pertambahan harta berupa tanah dan bangunan milik walikota Banda Aceh dalam setahun senilai Rp1.180.000.000. Penambahan ini lebih pada kenaikan nilai dua aset yang dimiliki oleh Aminullah.
Baca juga: Harta Kekayaan Aminullah Melejit Selama Jabat Walikota Banda Aceh
Dimana, untuk tanah seluas 355 m2 di Kabupaten pada 2020 ditaksir seharga Rp20.000.000. Sedangkan pada 2021 diubah menjadi senilai Rp500.000.000.
Kemudian ada aset tanah dan bangunan seluas 460 m2/54 m2 di Kabupaten Aceh Besar yang pada pelaporan 2020 disebutkan senilai Rp141.414.000. Sedangkan pada perlaporan 31 Desember 2021 dinaikan harganya sebesar Rp841.414.000.
Sedangkan untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, pada akhir Desember 2020 Aminullah melaporkan senilai Rp1.780.000.000. Sedangkan pada akhir Desember 2021 menjadi Rp2.040.000.000. Penambahan sebesar Rp260.000.000 ini adalah mobil Toyota Minibus tahun 2021 yang dilaporkan dibeli dengan status hasil sendiri.
Sedangkan untuk kas dan lainnya, selama dua tahun terakhir, Aminullah melaporkan dalam jumlah yang hampir sama.
Aminullah juga melaporkan ada hutang ke KPK dalam dua tahun terakhir. Dimana, pada akhir 2020 lalu, Aminullah melaporkan hutangnya senilai Rp1.201.108.092. Sedangkan pada akhir 2021, hutang Aminullah dilaporkan turun menjadi Rp872.461.551.
Dengan rincian penambahan nilai aset dan berkurangnya hutang, harta kekayaan Aminullah pada laporan akhir Desember 2021 menjadi Rp7.340.471.783. Sedangkan setahun sebelumnya tercatat Rp5.507.011.975.
Data rincian ini bisa diakses publik di situs e-LHKPN KPK. Hal ini merupakan bentuk transparansi publik dan amanah dari undang-undang keterbukaan publik.










