SIGLI – Terkait surat instruksi pembongkaran cafe di Jalan Baro yang ditandatangani oleh Keuchik Gampong Pulo Pisang disebabkan viralnya video joget-joget anak muda di malam hari, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie meminta menalaah kembali surat tersebut karena ada cara lain yang lebih mustahaq bisa dilakukan demi berkembangnya Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) di Pidie.
Hal itu dikatakan oleh ketua KNPI Pidie M. Fajri SE.ME (Edo) kepada Atjehwatch.com, Selasa 24 Mei 2022.
“Kita turut prihatin terhadap kejadian malam itu atas hiburan malam dengan cara joget-joget dan beredarnya vidio yang kita anggap tidak mencerminkan wajah Aceh secara syariah, kepada pemilik caffe hendaknya dapat menjaga norma-norma ke-Acehan dengan tidak menyediakan musik semacam itu lagi,” ujar ketua Edo
Pihaknya sangat berharap hadirnya pemerintah dalam upaya terus mengawasi dan menertibakan dengan mengimbau agar tidak terjadi kegiatan semacam itu lagi.
“Secara ekonomi sagat disayangkan apabila cafe tersebut ditutup, kami menyarankan agar diberikan teguran, jagan langsung ditutup, apalagi digusur, saran kami, tugaskan patroli Polisi wilayatul hisbah (WH) setiap malamnya,” Kata Edo.
Hal senada juga disampaikan oleh Direkrut Eksekutif LKBHMI cabang Sigli Muhammad Tazul seharunya pihak Keuchik setempat memberi surat peringatan terlebih dahulu jangan langsung menghakimi hingga mengeluarkan surat dan mengusur Cafe tersebut.
“Sebenarnya aturannya dan adat Gampong memanggil memanggil para pemilik caffe untuk membuat Qanun atau aturan yang tertulis, emudian Untuk Pengambilan arena jalan 2/3 menjadi tempat Parkir,” ujar Muhammad Tazul.
Lanjut lagi Muhammad Tazul, jangan sampai tinta setitik jatuh hilang susu sebelanga.
“Sejak adanya pandemi covid 19 kita tahu bersama bahwasanya semua roda ekonomi masyarakat tidak stabil, dengan adanya parkiran di depan cafee semua masyarakat mudah berlaku lintas, lapangan kerjapun untuk pemuda yang menganggur di Gampong Pulo akan berpenghasilan .”
“Aparatur Gampong dan Pemda kabupaten Pidie Seharusnya ada kebijaksanaan untuk mengadakan Juru Parkir sepanjang Jalan tersebut, agar arus lalu lintas berjalan lancar dan parkir menjadi tertib,” kata Direktur LKBHMI.
Beredar surat penertiban kepemilik cafe yang ditangani keuchik gampong Pulo Pisang dengan nomor 111/2023/GPP/2022 prihal intruksi pembongkaran Cafe Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibongkar maka akan digusur. [Mul]










