Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Nelayan Anak Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand

Admin1 by Admin1
29/05/2022
in Nanggroe
0
Dua Nelayan Anak Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand

Mujiburrahman dan Muhammad Nazar (tengah) berfoto bersama staf BPPA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (28/5/2022) (ANTARA/HO/BPPA)

JAKARTA – Dua nelayan di bawah umur asal Aceh Timur dipulangkan ke Aceh setelah dibebaskan otoritas Thailand. Mereka sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan lainnya di perairan Thailand pada Januari 2022.

“Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh, tadi sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Sabtu, 28 Mei 2022

Kedua nelayan di bawah umur tersebut merupakan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yakni Mujiburrahman, 17, dan Muhammad Nazar, 13.

Mereka sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan asal Aceh Timur lainnya oleh angkatan laut Thailand karena telah melewati batas teritorial laut negara tersebut pada 28 Januari 2022.

Mereka semuanya menggunakan dua kapal ikan yaitu masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK).

“Ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai, dan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan,” terang Miftach.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Almuniza Kamal mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh keduanya sempat berada dalam pengawasan mereka, dan diinapkan di Hotel Kutaraja di Jakarta terlebih dahulu.

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman, keduanya telah melakukan tes PCR terlebih, karena mereka belum pernah menerima vaksinasi covid-19 sama sekali. Hal itu guna memastikan agar tidak terjangkit virus korona.

Almuniza menjelaskan, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut, dan dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand, keduanya dihukum percobaan.

“Keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun,” kata Almuniza.

Almuniza menyatakan selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

“Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, ia berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada semuanya karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan Aceh ini,” jelas Almuniza.

Sumber: medcom.id

Previous Post

18 Bangunan di Aceh Rusak karena Angin Kencang

Next Post

Pakar Politik Heri Budianto Dilantik HT Jadi Ketua Bidang Politik Partai Perindo

Next Post
Pakar Politik Heri Budianto Dilantik HT Jadi Ketua Bidang Politik Partai Perindo

Pakar Politik Heri Budianto Dilantik HT Jadi Ketua Bidang Politik Partai Perindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026
Setengah Jalan ke Bulan, Astronaut Artemis 2 Jauh Tinggalkan Bumi

Setengah Jalan ke Bulan, Astronaut Artemis 2 Jauh Tinggalkan Bumi

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com