Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MS Jantho Tandatangani MoU ‘Si-Antariksa’ dengan Diskes Aceh Besar

Admin1 by Admin1
09/06/2022
in Nanggroe
0
MS Jantho Tandatangani MoU ‘Si-Antariksa’ dengan Diskes Aceh Besar

JANTHO – Dalam upaya menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang bertempat di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Agenda kerjasama ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Neli Ulfiati, SKM, MPH. Acara ini turut dihadiri oleh Kabid Kesehatan Masyarakat dan Kabid Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerjasama ini memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara dispensasi kawin.

Hal ini merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dimana bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan.

“Tingginya angka permohonan dispensasi kawin di seluruh Indonesia. Selama ini sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara ini hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim,” kata Siti Salwa.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar juga menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap untuk membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag ini.

Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi yang terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro). Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.

“Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon,” kata dia.

Kegiatan ini diawali dengan makan bersama pihak dinkes aceh besar, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Jantho dan beberapa pihak yang berperkara. Dilanjutkan dengan acara utama yaitu penandatanaganan MOU dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Previous Post

Safaruddin Dukung Langkah Gubernur Aceh, Minta Dubes India Angkat Kaki dari Indonesia

Next Post

Brad Pitt Gugat Angelina Jolie ke Pegadilan Gara-gara Jual Saham Kebun Anggur

Next Post
Brad Pitt Gugat Angelina Jolie ke Pegadilan Gara-gara Jual Saham Kebun Anggur

Brad Pitt Gugat Angelina Jolie ke Pegadilan Gara-gara Jual Saham Kebun Anggur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

MS Jantho Tandatangani MoU ‘Si-Antariksa’ dengan Diskes Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com