Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Aceh Besar Terancam Penjara 200 Bulan

Admin1 by Admin1
12/06/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AK, berumur 37 di Banda Aceh melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Pria itu dilaporkan ke polisi oleh istrinya beberapa waktu lalu.

Sang istri mendengar langsung dari anaknya yang berumur 14 tahun tentang apa yang dilakukan oleh suaminya. Pengakuan korban, pelaku telah memerkosanya di dalam bulan Februari dan November 2021 sebanyak tiga kali, dan diulang pada April 2022.

Kasatreskrim Kompol M. Ryan Citra Yudha menerangkan dalam rilisnya bahwa peristiwa ayah perkosa anak kandung ini berlangsung di rumah pelaku sendiri.

Belakangan ini, kata Ryan, pelaku tidur berdua saja dengan korban karena pelaku sedang bermasalah dengan istrinya.

Polisi menduga bahwa pelaku menjadikan korban sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya.

Awalnya AK menyatroni korban pada waktu malam hari ketika anaknya itu terlelap. Ketika korban terbangun, pelaku pun mengancam agar tutup mulut.

“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022. Korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya,” kata Ryan.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diancam dengan pasal 49 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua pasal tersebut masing-masing tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Bunyi ancaman pasal 46 yakni cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Sementara pasal 49 menyatakan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 paling lama 200 bulan.

Menghukum pelaku kekerasan seksual dengan pasal dalam qanun sebenarnya belakangan ini sudah ditentang oleh pemerhati hukum dan aktivis. Pasalnya, sanksi serta jaminan yang diusung oleh qanun dinilai jauh di bawah undang-undang nasional.

Apalagi, dalam banyak kasus, pelaku cuma dihukum cambuk. Cambuk di Aceh bukanlah cemeti seperti yang dibayangkan, namun cuma rotan berdiameter kecil sementara daya pukulnya juga dibatasi.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Dua Warga Tewas dalam Lakalantas di Indrapuri

Next Post

Honorer Pemko Sabang Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu

Next Post
Honorer Pemko Sabang Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu

Honorer Pemko Sabang Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Aceh Besar Terancam Penjara 200 Bulan

12/06/2022

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com