MEUREUDU – PLN ULP Meureudu membantah terkait tudingan Banggar DPRK Pidie Jaya tentang tidak transparan data pajak PLN.
Padahal tiap bulan PLN selalu rutin mengirimkan rekap penerimaan pajak PJU per tarif kepada Pemerintah Pidie Jaya.
Hal itu dikatakan oleh Manager PLN ULP Meureudu kepada Atjehwatch.com, Kamis 30 Juni 2022.
Menurut Manager PLN ULP Meureudu, rekap penerimaan Pajak PJU juga dirincikan dengan rincian rekening tercetak, rekening lunas sampai dengan pajak PJU yang tercollect dari pelunasan baik prabayar atau pascabayar.
“Tiap bulan kami mengirim surat ke Pemkab terkait penerimaan pajak penerangan lampu jalan secara terperinci dan informasi tagihan lampu jalan tiap desa yang dikirim langsung dari kantor UP3 Sigli,” ujar Irfan.
Dikatakannya, informasi data rekap penerimaan pajak PJU yang secara terperinci yang disampaikan ke Pemkab Pidie Jaya tiap bulan tersebut berdasarkan data pelanggan PLN kabupaten Pidie Jaya yang tercatat pada sistem. Bahkan kata dia, PLN selama ini sudah luar biasa transparan terkait PJU ini.
“Kami sudah sangat luar biasa transparan, mungkin Dewan tidak mendapat informasi rekap tiap yang kami kirimkan ke Pemkab, bahkan saat ini persoalan tunggakan PJU yang masih harus dibayarkan itu masih dimediasi oleh pihak Kejari Pidie Jaya,” tegas Irfan.
Dijelaskannya bahwa, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik terkait pelanggan PLN.
“Informasi yang dikecualikan itu adalah menyangkut dengan data induk langganan, data induk langganan itu adalah menyangkut dengan nama pelanggan, IDPEL, alamat, tarif, daya, bulan mutasi, UJL, BP, pemakaian Kwh, uang tagihan dan sebagainya. Jika data tersebut dibuka, pihaknya justru melanggar undang-undang,” Jelas Irfan, irektur PLN ULP Meureudu. [Mul]









