Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Ganja untuk Medis, Wamenkumham Sebut Ada Mekanisme Revisi UU Narkotika

Admin1 by Admin1
01/07/2022
in Nasional
0

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada usulan soal ganja untuk medis. Tapi semua itu harus melalui mekanisme perubahan Undang – Undang Narkotika.

Edward mengatakan, perubahan atas UU Narkotika itu masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2022.

“Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan,” katanya kepada wartawan usai menghadiri dialog bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum memiliki persiapan apapun berkaitan isu legalisasi ganja medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Polri sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Krisno dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurutnya, sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja. Upaya melegalisasi ganja, kata Krisno, harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan, dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 35/2009.

Dia menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, ia turut menyinggung soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu dan akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja.

Kemenkes akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. “Penelitian ini melibatkan penelitian lain seperti perguruan tinggi karena balik lagi, tahap pertamanya harus ada penelitian,” ujarnya.

Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Kapolres dan Dandim Pastikan Situasi di Pidie Kondusif

Next Post

Ke Jokowi, Putin Sampaikan Minat Investasi di IKN dan Nuklir

Next Post

Ke Jokowi, Putin Sampaikan Minat Investasi di IKN dan Nuklir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

20/08/2026
Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

20/08/2026
STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

20/08/2026
BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

20/08/2026
Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

20/08/2026

Terpopuler

Soal Ganja untuk Medis, Wamenkumham Sebut Ada Mekanisme Revisi UU Narkotika

01/07/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com