Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bersihkan Polusi Narasi dalam Ruang Siber, Aceh Perlu Rancang Qanun Tabbayun

Admin1 by Admin1
06/07/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah Aceh disarankan merancang Qanun Tabbayun sebagai perangkat hukum untuk membersihkan polusi ruang siber dari narasi-narasi menyesatkan.

“Sehingga memperkuat karakter Aceh yang Islami, terpelajar, bermartabat, dan beradab,” kata Dr. Nurlis Effendi SH MH, dalam kuliah umum “Etika dan Hukum Pers di Era Digital” yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry di Banda Aceh, Selasa (5 Juli 2022).

Nurlis dihadirkan sebagai narasumber dalam kuliah umum tersebut karena kapasitasnnya sebagai wartawan senior dan telah mengantongi sertifikat wartawan utama dari Dewan Pers. Selain itu, berkaitan dengan etika dan hukum pers, mantan jurnalis Tempo ini mendalaminya selama menyelesaikan program doktor hukum dengan disertasi yang berjudul Konstruksi Hukum dan Etika Jurnalistik pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Era Digital.

Saat ini, Nurlis masih aktif menulis dan juga menjalani kegiatannya dalam dunia akademik sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta. Sejak Maret 2022, ia dipercaya sebagai rektor pada Institut Kesehatan Indonesia (IKI) Jakarta.

Nurlis menjelaskan bahwa Qanun Tabbayun itu sangat valid dengan ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 6. Bunyinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka bersunggung-sungguhlah mencari kejelasan agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang  menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang-orang yang menyesal.

Tabbayun itu bermakna mencari kejelasan hingga terang dan benar. “Yaitu menyeleksi informasi atau berita dengan atau berita dengan melakukan verifikasi dengan benar,” katanya. Qanun Tabbayun, jika ditarik secara hirarki perundang-undangan akan sangat valid dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pers, juga valid dengan Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan validitasnya tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu, Qanun Tabbayun sangat sesuai dengan suasana kebatinan rakyat Aceh yang memiliki filosofi hidup.

 “Adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala” yang maknanya adat Aceh berjalan seiring dengan syariat Islam. “Artinya, qanun di Aceh akan sejalan dengan jiwa rakyat Aceh,” kata Nurlis.

Berdasarkan analisis tersebut,  Nurlis meyakini qanun tabbayun akan sangat efektif berjalan dengan tepat di Aceh.

“Jadi narasi-narasi negatif dan menyesatkan yang berseliweran dalam media sosial maupun media berita dapat dibersihkan dengan qanun tersebut,” katanya.

 Bahkan, ia menambahkan, seharusnya ruang siber sangat bersih jika penggunanya adalah publik Aceh yang benar-benar berpandukan ajaran-ajaran Islam.[]

Previous Post

Peringati Milad ke-15, Partai Aceh Bagikan 1000 Paket Ranup dan Peunajoh Aceh

Next Post

Pimpinan Ormawa FAH UIN Ar-Raniry Dilantik

Next Post

Pimpinan Ormawa FAH UIN Ar-Raniry Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

05/04/2026
Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

05/04/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

05/04/2026
Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

05/04/2026
Siswi Berprestasi dari SMP 14 Takengon ‘Laila Ramadhani’ Tuai Apresiasi

Siswi Berprestasi dari SMP 14 Takengon ‘Laila Ramadhani’ Tuai Apresiasi

05/04/2026

Terpopuler

Bersihkan Polusi Narasi dalam Ruang Siber, Aceh Perlu Rancang Qanun Tabbayun

06/07/2022

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com