Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemuda Aceh Jaya Diciduk Usai Dua Tahun DPO Polisi

Admin1 by Admin1
09/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

CALANG – Seorang pria inisial MH (27) di Kabupaten Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Pemuda Pancasila daerah setempat, bernama Irwanto.

MH disebut mengunggah di akun media sosial facebooknya foto Irwanto yang disandingkan dengan foto salah seorang anggota DPRK Aceh Jaya sembari membubuhi kalimat; Perbedaan Pro Rakyat dengan Pro Porno.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, menyebut postingan itu diunggah MH pada 2019 lalu. Irwanto yang belakangan tahu tentang postingan tersebut dari seorang temannya, lantas membuat laporan ke polisi.

Yudi mengatakan polisi melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap MH untuk dimintai keterangan. Namun pemuda warga Kecamatan Sampoiniet itu mangkir.

“Penyidik lalu menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sejak 14 Desember 2020,” katanya, Sabtu (9/7).

Dua tahun jadi buronan polisi, keberadaan MH tercium sepekan lalu saat tengah berada di salah satu kantor partai lokal di Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya. Polisi yang sudah mengantongi informasi keberadaan MH, kemudian menciduknya di kantor partai itu. MH ditangkap tanpa perlawanan.

Pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

“Ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKPB Yudi Wiyono.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Hari Ini, Sebahagian Warga Aceh Timur dan Subulussalam Salat Idul Adha

Next Post

BMKG Prakirakan Banjir Rob Masih Terjang Wilayah Pantai Barat Aceh

Next Post

BMKG Prakirakan Banjir Rob Masih Terjang Wilayah Pantai Barat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com