Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

Admin1 by Admin1
12/07/2022
in Nanggroe
0
Thailand Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Penduduk

Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat (Jabar). Operasi itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan mulanya penyidik menyelidiki adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan. Tim gabungan menangkap dua orang.

“Karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Kedua tersangka langsung diinterogasi. DS alias Dimas, 22, mengaku diperintah seseorang atas nama EF, 41. Sedangkan, tersangka D alias S, 28, diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ganja sabanyak empat karung dengan berat 130 kilogram. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial EF dan ID dan menuntaskan penyidikan,” ungkap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Rukoh

Next Post

Kakanwil Apresiasi Adanya Diskusi Polemik Rumah Ibadah

Next Post

Kakanwil Apresiasi Adanya Diskusi Polemik Rumah Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

JKA Dihapus: Apakah Nyawa Rakyat Aceh Lebih Murah dari Aspal Proyek?

05/04/2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026

Terpopuler

Thailand Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Penduduk

Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

12/07/2022

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com