Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

Admin1 by Admin1
12/07/2022
in Nanggroe
0
Thailand Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Penduduk

Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat (Jabar). Operasi itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan mulanya penyidik menyelidiki adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan. Tim gabungan menangkap dua orang.

“Karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Kedua tersangka langsung diinterogasi. DS alias Dimas, 22, mengaku diperintah seseorang atas nama EF, 41. Sedangkan, tersangka D alias S, 28, diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ganja sabanyak empat karung dengan berat 130 kilogram. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial EF dan ID dan menuntaskan penyidikan,” ungkap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Rukoh

Next Post

Kakanwil Apresiasi Adanya Diskusi Polemik Rumah Ibadah

Next Post

Kakanwil Apresiasi Adanya Diskusi Polemik Rumah Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

20/09/2026
Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

20/09/2026
Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

20/09/2026
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

20/09/2026
Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com