BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP).
Hal ini menyikapi maraknya konflik Manusia dan satwa liar yang terjadi di sejumlah kab/kota di wilayah Aceh sejak 10 tahun terakhir, khususnya dalam 3 tahun terakhir.
Kegiatan PKMBP tersebut dilakukan oleh Kurniawan S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum USK) selaku Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang yaitu Rosmawati, S.H., M.H dan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH yang keduanya juga sebagai dosen hukum USK.
“Kegiatan PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan “Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar,” kata Kurniawan.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan PKMBP tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar yang pada intinya mengamanatkan bahwa, “konflik satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Kejadian Bencana Luar Biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya.”
Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwasanya, “Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.”
Secara bersamaan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH (salah satu anggota tim PKMBP tersebut) menambahkan bahwasanya, “Kegiatan PKMBP berupa pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar tersebut pada hakikatnya merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi USK sebagai Jantong Hatee Rakyat Aceh dalam melaksanakan salah satu Dharma dari 3 Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma Bidang Pengabdiaan Kepada Masyarakat (PKMBP), selain dharma bidang pendidikan dan darma bidang penelitian.”
Kurniawan menjelaskan kegiatan PKMBP tersebut dilaksanakan dalam bentuk sejumlah tahapan rangkaian kegiatan yaitu mulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi/tampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder terkait di Aceh, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar, serta sejumlah instansi Pemerintah Aceh terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan Bandan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA); Instansi Vertikal terkait yang ada di Aceh yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan akademisi dari USK.
Rosmawati, S.H., MH, salah satu anggota yang terlibat dalam tim PKMBP tersebut menjelaskan bahwa, “Tim PKMBP USK juga telah melakukan monitoring terkait dampak konflik satwa liar terhadap masyarakat di 2 kabupaten/kota di Aceh yang dinilai rentan yaitu Kabupaten Jantho dan Kabupaten Nagan Raya.
Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan berupa Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini yaitu Kamis/21 Juli 2022 pukul 09.00 – 12.30 di Ruang Meeting Tower Kupi di Simpang Lima Kota (Depan Kantor KONI Aceh) merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakatnya Berbasis Produk (PKMBP) yang dilaksanakan oleh Tim PKMBP USK.
Kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh 15 para narasumber penting yang berasal dari Perwakilan dari instansi vertikal terkait di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta sejumlah biro terkait yang berada di lingkungan Setda Aceh yaitu diantaranya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh diwakili oleh Ibu Tutia Rahmi; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh yaitu Bapak Daniel Arca, A.KS., M.Si; Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yaitu Nopi Ariansyah (Sub Kon Konservasi Sumber Daya Alam – KSDA); Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) diwakili oleh Kasi Kesiapsiagaan yaitu Bapak Fazli; dan Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.
Selain itu, kegiatan tersebut juga turut mengundang dan dihadiri oleh kesepuluh Narasumber penting lainnya yang berasal dari sejumlah utusan/perwakilan dari LSM yang bekerja pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan/satwa liar seperti Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Aceh; Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh; Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK); Yayasan Peduli Nanggroe Aceh (PeNA); dan Forum Konservasi Leuser (FKL), sejumlah utusan/perwakilan dari Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Aceh (UP BPBA); Perwakilan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu.
Rosmawati, S.H., M.H menjelaskan output yang dihasilkan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) ini adalah berupa tersusunnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar” sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.







