BLANGPIDIE – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH,DFK menyambut baik putusan Mahkamah Syari’yah (Masya) Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, yang memvonis bebas RA (14) yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami sebagai Tim kuasa hukum dari terdakwa RA, menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Masya Blangpidie dengan Register Perkara Nomor: 1/JN. Anak/2022/MS-Bpd pada 25 Juli 2022,” ujar Tarmizi, pada rilis yang diterima media ini, Selasa malam (26/07/2022).
Menurutnya, dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun serta minim Pengalaman Hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Meskipun begitu, Tarmizi Yakub juga menyoroti sikap JPU yang dinilai serampangan dalam menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P 21. Padahal menurutnya, terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum, sesuai fakta persidangan anak terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum. Karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti dipersidangan,” terangnya.
Tarmizi Yakub menilai, JPU semestinya tidak bisa menyatakan perkara tersebut lengkap, tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan. Karena selain terdakwa dan saksi fakta, kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut, sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.
“Karena mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah tidak benar, serta teman-teman bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama dan tidak ada perbuatan tersebut,” pleset Tarmizi Yakub pada rilisnya.
Ketua Peradi-SAI Banda Aceh tersebut juga menilai jika dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan dengan jelas sesuai fakta persidangan, dimana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021 namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa serta hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021 oleh dokter dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022 oleh dokter berbeda.
“Bahkan hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang ahli psikologi, dinilai juga tidak berkompeten dibidangnya, baik dengan waktu yang hanya satu jam lamanya dengan metode gambar saja,” tuding Tarmizi Yakub, kuasa hukum RA (14) terdakwa pelanggar hukum Jinayat.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya, menyesalkan putusan majelis hakim Masya Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.
“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” kata Ketua Umum PC IMM Abdya Riko Juanda melalui Kabid Immawati, Mira Ovianita, Selasa (26/07).
Menurut Mira Ovianita, keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan, dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya. Padahal, sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.
“Sungguh sangat disayangkan, ketika memang hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Ketika memang penilaian yang timbul dari khalayak masyarakat sudah tidak percaya terhadap penegakan hukum yang ada,” ungkap Mira.
Putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa, kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini perlu diragukan.
“Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kami pegang untuk melindungi kami? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” cetus Mira.
IMM Abdya berharap kepada pemerintah dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap kasus-kasus yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan.
IMM Abdya juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak yang ada di Abdya. Salah satunya pemberian edukasi terhadap anak-anak di Sekolah.
“Terutama terkait keadilan hukum bagi pelaku seksual dan pemerkosaan. Karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” pungkas Mira Ovianita, Kabid Immawati PC IMM Abdya.
Reporter; Rusman










