IDI – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menggelar sosialisasi 4 pilar di SMKN Taman Fajar, di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis 28 Juli 2022.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Abdul Wahab, S.Pd selaku staf bidang kurikulum sekolah setempat menghadirkan dua narasumber utama.
Mereka adalah Usman.S.Ag selaku Wakil Kepala Bidang Kesiswaan serta H.M. Fadhil Rahmi, Lc., MA selaku senator DPD RI asal Aceh. Acara ini sendiri dihadiri oleh ratusan siswa dan guru dari sekolah setempat.
Para siswa terlihat santai dan tertib selama acara berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan kritis juga terdengar selama diskusi.
“Bagaimana memaknai Pancasila sebagai pondasi dalam era digitalisasi sekarang ini?” tanya Nurul Husna, salah seorang siswi di sekolah itu.
Sementara siswa lainnya, Hidayatullah, juga menanyakan pertanyaan yang tak kalah penting.
“Bagaimana kedudukan qanun dalam pilar kebangsaan?” ujar dia.
Menyangkut dua pertanyaan ini, senator yang akrab disapa Syech Fadhil mengatakan bahwa Pancasila adalah pondasi bangsa yang harus dijaga dalam bernegara.
Di era digital seperti sekarang, kata Syech Fadhil, kecepatan mendapatkan informasi adalah hal yang penting. Semua informasi bisa dengan cepat diakses melalui handphone dan laptop. Demikian juga di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Tiktok.
Namun, kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah ini, hal ini juga memiliki dampak yang positif dan negatif kesatuan bangsa seperti yang diamanahkan dalam Pancasila.
“Dampak positifnya seperti saya katakan tadi, era digital semua serba cepat. Informasi apapun bisa dapatkan dengan cepat. Namun sisi negative, hal ini juga berdampak dengan menyebarnya berita berita hoak yang belum tentu kebenarannya. Inilah yang perlu cek ricek sehingga hoak tak menyebabkan persatuan kita luntur seperti yang diamanahkan Pancasila,” ujar Syech Fadhil.
Menurut Syech Fadhil, yang disebut 4 pilar kebangsaan adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Inilah yang jadi pedoman kita dalam bernegara. Karena kita adalah bangsa besar. Ada suku-suku yang berbeda. Demikian juga agama dan ras. Qanun kita merupakan turunan dari UUD 1945. Sehingga keberadaan qanun adalah aturan yang menguatkan undang-undang. Di undang-undang dijabarkan secara umum tapi dikuatkan dalam qanun. Ini juga menjawab pertanyaan dari Hidayat tadi,” kata Syech Fadhil.
Sementara itu, Usman.S.Ag lebih banyak membahas soal kesiswaan. Dirinya berharap para siswa belajar yang tekun agar menjadi pilar pilar bangsa di masa depan.
“Tak ada yang tak mungkin. Syech Fadli dulu juga seperti kalian, belajar seperti ini,” katanya.









