Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Delapan Partai Politik Lokal di Aceh Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024

Admin1 by Admin1
31/07/2022
in Nanggroe
0
KPU Sampaikan Kajian Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan

KPU menyampaikan hasil kajiannya tentang jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada pekan depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebut sebanyak delapan partai politik (parpol) lokal bakal ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mengatakan delapan parpol lokal tersebut sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran.

Dia mengimbau parpol lokal agar melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran dibuka, sehingga jika ada kekeliruan di berkas dokumen persyaratan, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

“KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, dimulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022,” katanya, Sabtu (30/7).
Syamsul menyebut, delapan parpol lokal yang telah memiliki akun SIPOL di antaranya; Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).

Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)

2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT

3) parpol baru

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya: untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah menfaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

Sumber: merdeka

Previous Post

Warga Aceh Barat yang Hilang Ditemukan dan Dievakuasi Basarnas

Next Post

BPBD Aceh Belum Menemukan Kerusakan Pascagempa Bumi Magnitudo 5,6

Next Post
Gempa 5.0 Magnitudo Getarkan Meulaboh

BPBD Aceh Belum Menemukan Kerusakan Pascagempa Bumi Magnitudo 5,6

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

23/07/2026
Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

23/07/2026
UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

23/07/2026
Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

23/07/2026
Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Delapan Partai Politik Lokal di Aceh Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com