BLANGPIDIE – Dalam rangka menjamin terselengaranya pelaksanaan pernikahan sesuai dengan syariah Islam dan ketentuan aturan negara yang berlaku, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pra Nikah bagi Calon Pengantin (Catin).
Binwin bagi para Catin angkatan ke-III tahun 2022 tersebut, berlangsung di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, jalan At-Taqwa Blangpidie Kabupaten Abdya, Sabtu (06/08/2022).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangpidie Ustad Maspura, S. Hi pada laporan penitia menyampaikan, pelaksanaan Binwin itu melibatkan tiga KUA yakni Blangpidie, Susoh dan KUA Jeumpa.
“Ada 50 orang calon pengantin yang di berikan bimbingan pada hari ini, masing-masing peserta ini adalah utusan dari tiga KUA penyelenggara dimaksud,” kata Ustad Maspura.
Sementara itu Kakankemenag Abdya, Dr. Salman Alfarisi, S. Ag M. Pd melalui Kepala KUA Kecamatan Jeumpa, Muhammad Slamet, S. Ag dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan babwa, kegiatan Bimwin tersebut bertujuan untuk menghindari pasangan pengantin dari perceraian, mampu membina rumah tangga menuju keluarga sakinah mawadah warahmah, serta memastikan agar para calon pengantin dapat memenuhi syarat dan rukun nikah menurut ketentuan yang berlaku.
“Ada tujuh uraian penting nasihat perkawinan, yang pertama berniat menikah karena mengharapkan Redha Allah SWT. Kedua, menjalani rumah tangga terus-menerus belajar atau membaca, memahami, mengerti dan mengamalkan Al-Quran dan Hadits,” ucap Muhammad Slamet.
Ketiga, lanjut Kepala KUA Jeumpa itu. Nafkahi keluarga dengan yang halal. Keempat, janganlah pernah berselingkuh.
“Kelima, buktikanlah Habluminallah dan Habluminannas serta Birrul Walidain. Keenam, menjadi suami, istri dan keluarga yang taat terhadap ajaran agama secara Kaffah dan ketujuh, selalu dalam ketaatan yang benar-benar baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” papar Muhammad Slamet.
Menurutnya, persoalan pernikahan memang hal yang biasa terjadi di masyarakat. Namun demikian, masih banyak juga masyarakat kita yang belum mengetahui tentang kelengkapan Administrasi syarat, rukun dan tujuan pernikahan secara rinci sesuai ketentuan hukum agama dan hukum negara yang diatur dalam keputusan Dirjend Bimas Islam.
“Dengan bimbingan ini, calon pengantin juga diharapkan dapat memenuhi syarat dan rukun nikah menurut ketentuan yang berlaku sesuai keputusan Dirjend Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017,” pungkas Muhammad Slamet.
Bimwin tersebut mengusung thema, ‘Mewujudkan Keluarga Samara, (Sakinah Mawaddah wa Rahmah)”. Dengan menyuguhi 3 materi kepada para Catin. Yakni, Menyiapkan Keluarga Sakinah, Kesehatan Alat Reproduksi dan Menyiapkan Generasi Berkualitas.
Reporter: Rusman








