Singkil – Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil diduga abaikan memo yang diberikan Pj. Bupati Aceh Singkil, perihal melakukan audit ke lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Singkil atas dugaan kelebihan bayar honorarium pengurus MPD Aceh Singkil periode 2017-2022.
Pasalnya diketahui bahwa Pj. Bupati Aceh Singkil telah menerima telaahan staf dari Kepala Sekretariat MPD Aceh Singkil tertanggal sejak 12 Agustus 2022. Sesuai penyampaian Kasubag Umum Sekretariat MPD, Sunardi saat dikonfirmasi wartawan.
Sebagaimana semula dari kabar yang beredar bahwa Pengurus MPD Periode 2017-2022 telah berakhir masa tugas sejak Bulan Januari 2022 tetapi masih juga menerima honorarium/gaji bulan Februari hingga bulan Juni 2022. Pembayaran tersebut patut diduga tidak memiliki dasar sehingga berpotensi kuat merugikan keuangan daerah Kabupaten Aceh singkil.
Ingin mengetahui lebihlanjut, Reporter Atjehwatch.com melakukan penelusuran informasi ke Sekretariat MPD Aceh Singkil, untuk mengetahui kebenarannya.
Kasubag Umum Sekretariat MPD, Sunardi saat ditemui awak media membenarkan hal tersebut, dan terkait persoalan itu pihaknya telah menyampaikan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil. Dan beliau membenarkan hingga saat ini belum ada dilakukannya audit dari Inspektorat Aceh Singkil ke MPD Aceh Singkil.
“Kalau sekarang posisinya betul, ada terjadinya bukan kelebihan bayar, terlanjur pembayaran. Memang posisinya di bulan Januari, habisnya 30 Januari 2022. Tapi orang itu masih menerima gaji sampai bulan 6 (Juni) itu informasi yang beredarkan. Betul itu karena apa, kemaren SK nya tidak ada sama kita makanya seperti itu karena orang itu mengatakan orang itu habis (masa jabatan), di DPA pun di buat sampai bulan 7 (Juli), makanya orang itu beranggapan sampai bulan 7 (Juli),” kata Sunardi yang juga menjabat sebagai PPK MPD Aceh Singkil, Selasa, 30/08/2022.
Setelah dilakukan ditunjuknya (Plt), lanjut diterangkan Sunardi bahwa hal itu diketahui pada saat mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus MPD Aceh Singkil, ternyata SK tersebut ada bertambah 2 buah SK, “Ternyata SK itu ada tambah 2 SK, ada SK pelantikan, SK perubahan struktur, pergantian karena meninggal. Tapi orang itu pegang SK, SKnya yang kedua. Makanya itu terjadi SK yang kedua itu di bulan 7 (Juli), sedangkan mereka (pengurus MPD 2017-2022) tidak melihat SK yang pertama,” jelasnya.
Saat ditanyai awak media mengenai apakah pembayaran honorarium tersebut telah sesuai atau tidak? Sunardi selaku PPK enggan berpendapat lebih jauh, karena persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Dan itu sudah kita naikkan juga, kami buat telaahan staf sama Ibu Masitah (Kepala Sekretariat MPd) dan itu sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati dan itu sudah ada memo Pak Bupati ke Inspektorat, nanti menunggu Inspektorat lagi kajiannya,” ungkap Sunardi.
Untuk menyimpulkan pembayaran honorarium pengurus MPD 2017-2022 selama 5 bulan yang terlanjur dibayarkan, dikatakan Sunardi menunggu audit dari Inspektorat baru memberikan kesimpulan.
“Karena kalau saya bilang nanti, terlanjur pembayaran dalam SK itu, saya menurut saya ni. Tapi menurut ahli-nyakan ada lagi. Kami tidak bisa terlalu ikut campur itu karena adanya tim audit nanti yang menentukan. Berarti kalau memang terjadinya, apa, yang terlanjur bayar tadi otomatis orang itu pasti mengembalikan,” ujar Sunardi diakhir wawancara bersama SatuAcehNews.
Secara terpisah Kepala Inspektorat, Muhammad Hilal yang ingin dimintai klarifikasi terkait apa alasan kenapa hingga saat ini memo dari Pj. Bupati Aceh Singkil belum dilaksanakan? Atau memang memo tersebut belum sampai kepada Inspektorat Aceh Singkil? Sehingga tidak menimbulkan banyak asumsi publik tentang persoalan di lembaga MPD Aceh Singkil itu yang hingga saat ini belum dilakukannya audit secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, Sekretarisnya, Fajri Samsul yang berhasil dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat terkait intruksi Pj. Bupati tentang persoalan di MPD Aceh Singkil selama masa nota dinasnya.
“Sampai kini belum mungkin (mengetahui Intruksi Pj. Bupati), mengapa belum. Yang pertama dalam seminggu inikan Inspektur ke luar kota terus beliau, makanya disposisi ke saya, saya liat tidak ada yang itu (surat-surat masuk) sampai hari 2 hari ini oleh Bupati belum ada,” kata Fajri kepada wartawan di Inspektorat Aceh Singkil, Selasa, 30/08/2022.
Namun sebelum itu, Fajri mengaku bahwa kemaren ada melihat surat dari Bupati Aceh Singkil terkait MPD Aceh Singkil ke Inspektorat namun tidak mengetahui secara detail apa isinya.
Reporter : AA











