Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK, Punya Dana Tunai Rp 61 Miliar

Admin1 by Admin1
14/09/2022
in Nasional
0

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe.

“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 12 September 2022.

Menurut sumber Tempo, pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.

Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.

Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.

KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, 12 September 2022. Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.

“Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” kata dia seperti dilansir dari Antara.

Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, Lukas sebelumnya telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Roy menyatakan bahwa Lukas berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga 26 September mendatang.

Tempo telah berupaya mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan uang miliaran Rupiah oleh Lukas Enembe kepada Roy. Tempo sempat menghubungi Roy melalui telepon. Dia mengangkat telepon itu namun meminta agar pertanyaan disampaikan melalui pesan teks. Tempo telah mengirimkan pesan teks, namun Roy belum membalasnya.

Tempo juga sudah berupaya meminta konfirmasi tentang penetapan tersangka terhadap Lukas, serta dugaan kepemilikan uang puluhan miliar kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, dia juga belum memberikan respons.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Lukas Enembe berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan terutlis, Senin, 12 September 2022. Dia mengatakan Lukas dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

Sumber: Tempo

Previous Post

Heboh Bjorka Si Hacker, Apa Arti Namanya?

Next Post

MA Tolak Kasasi Kasus KM 50, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Tetap Bebas

Next Post

MA Tolak Kasasi Kasus KM 50, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Tetap Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026
Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

26/04/2026
UIN Ar-Raniry Kupas Peluang Studi ke Irlandia Melalui Webinar ‘Emerald Dreams’

UIN Ar-Raniry Kupas Peluang Studi ke Irlandia Melalui Webinar ‘Emerald Dreams’

26/04/2026
TNI dan Warga Aceh Selatan-Singkil Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di Trumon

TNI dan Warga Aceh Selatan-Singkil Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di Trumon

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com