BANDA ACEH – Kuasa hukum Muhammad Zaini alias Bang M, mengaku alasan penahanan kliennya sangat tidak tepat.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bang M, Zaini Djalil SH, dari Kantor Hukum Zaini Djalil ASSOCIATES, kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
“Bahwa tidak mungkin klien kami akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan,” ujar Zaini Djalil SH.
Sebagaimana yang diketahui, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, hari ini atau Senin 19 September 2022, telah melakukan penahanan terhadap Bang M sebagaimana surat perintah penahanan nomor Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022.
Muhammad Zaini juga telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tersangka tertanggal 07 September 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup 2007.
“Terhadap tindakan penyidikan Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas penahanan terhadap klien kami, meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Bang M, Zaini Djalil SH.
“Klien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan klien kami hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap Tersangka sebelumnya,” ujar Zaini Djalil SH.
Sepatutnya, kata dia, meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan.
“Apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai Tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya. Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.”
“Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup 2007, klien kami diduga menerima dana sebesar Rp.730.000.000,-. Hal ini sangatlah tidak benar, karena uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2007. “
Ini mengingat, kata Zaini Djalil, saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari kliennya sebesar Rp. 2.650.000.000 dan uang pinjaman tersebut telah terbukti dipersidangan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna telah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa moh saadan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad zaini sejumlah Rp. 2.650.000.000,-….”
“Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu bukanlah tanggung jawab klien kami melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon. Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp. 1.920.000.000,- pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini,” ujar Zaini Djalil lagi.
Pihaknya berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuap dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan.”
“Sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara,” kata dia.










