BLANGPIDIE – Di Provinsi Aceh terdaftar ada 11.254 orang tenaga pendidik atau Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), setengah tenaga pendidik tersebut belum bersertifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, S. Ag MM pada sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Pembinaan Moderasi Beragama dan Sosialisasi Pengembangan Kurikulum Merdeka dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Angkatan V bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB Tahun 2022.
Kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam dan Sosialisasi Kurikulum Merdeka itu berlangsung di Grend Ariesta Hotel Blangpidie, dihadiri oleh Kepala Kankemenag Abdya, Salman Al-Farisi, S. Ag M. Ag beserta para pejabat di Kankemenag Abdya, Kepala Bidang PAI Kanwil Provinsi Aceh, Khairul, M. Sc, Sekdispenbud Abdya, Drs. Abdul Muin, serta para Guru PAI peserta kegiatan tersebut, Ka
Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh merupakan sebuah kegiatan pembinaan terhadap para Guru PAI yang mengajar pada sekolah umum yang Angkatan I, II, III, IV sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten/kota.
“Ini adalah angkatan yang ke-V dalam upaya dapat menerapkan dan mengimplementasikan moderasi beragama sekaligus sosialisasi Kurikulum merdeka belajar dalam penerapannya pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah umum khususnya pada GPAI SMP/SMPLB,” ungkap Kakanwil Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, S. Ag MM
Ia juga menyampaikan, kegiatan tersebut akan terus disosialisasikan secara berkelanjutan bagi guru Pendidikan Agama Islam tingkat SMP/SMPLB yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama Islam ini dengan usungan tema “Guru Pendidikan Agama Islam moderat dan Inovatif”.
“Kegiatan ini adalah bagaimana seseorang guru itu mempunyai kemampuan professional dan terus berkembang seiring dengan kebutuhan pendidikan terkini dalam upaya mensukseskan program pemerintah secara umum dan program kementerian Agama secara khusus,” ucap Iqbal.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam; Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Kurikulum Merdeka).
“Melihat kepada target kinerja pendidikan Islam dalam Rencana Strategis Kementerian Agama, tersebut antara lain meningkatnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dengan indikator kinerja “Persentase guru pendidikan agama Islam yang memperoleh peningkatan kompetensi”, yang dibungkus dalam tujuan, “Penguatan moderasi beragama di semua jenjang dan jenis Pendidikan Islam”. Ini bermakna bahwa ada hasrat Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam lingkungan Kementerian Agama,” papar Iqbal, Kakanwil Provinsi Aceh itu.
Ia sangat berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, Guru PAI semakin meningkatkan kemampuan pedagogis serta professional guru-guru Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB.
“Dan kami berharap, pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan ini dapat diinformasikan dan terus disosialisasikan kepada guru-guru Pendidikan Agama Islam di sekolah saudara atau dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam di sekitar saudara,” asanya.
Diketahui, dari 11.254 Guru PAI di Aceh, baru 4122 orang bersertifikasi dan 7.132 Non sertifikasi. Jumlah keseluruhan Guru PAI PNS 5194, Guru PAI Non PNS 6060. Sementar itu di Kabupaten Abdya ada 81 orang Guru PAI yang sudah bersertifikasi. [Rusman]









