Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Satu Tugasnya Menjaga Netralitas PNS

Admin1 by Admin1
09/10/2022
in Nasional
0

Jakarta – Kepala Sekretariat, Presiden Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.

Penetapan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Karena itu, kepala daerah yang telah purnatugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.

Ketentuan-ketentuan terkait Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 201 menyatakan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 9 Negeri Permendagri No. 74 Tahun 2016, Pj Gubernur memiliki tugas dan wewenang:

Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Memelihara ketentraman dan ketertiban, masyarakat;
Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Buka Seminar Kepemudaan, Muslim: Pemuda Harus Kreatif dan Inovatif Di Era Digital

Next Post

Peluang AHY Dampingi Anies, PKS: Paling Pas Serahkan ke Capresnya

Next Post
Anies Baswedan Bertemu Syaikhu di Bogor, PKS: Siapa Tahu Jodoh

Peluang AHY Dampingi Anies, PKS: Paling Pas Serahkan ke Capresnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

26/08/2026
Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

26/08/2026
Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

26/08/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Nyan, Aceh Dilanda 148 Bencana Alam Selama Periode Januari hingga Juli 2026

26/08/2026
Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

26/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Satu Tugasnya Menjaga Netralitas PNS

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com