BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya hanya bisa memgesekusi cambuk sepuluh orang terpidana, dari 13 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayah sesuai keputusan mutlak hukum tetap yang telah diterbitkan (dieritakan) kemarin Rabu (19/10).
Para terpidana yang telah selesai dicambuk diantaranya ialah Khairul Syahputra 18 kali cambuk, Safri 14 kali, Defi Mahdiahindah 14 kali, Darmansyah 25 kali, Jailani MC 17 kali cambuk.
Selanjutnya, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali, Faisal alias Sichan 17 kali, dan T Nun Parisi 17 kali cambuk, sementara itu Ilyas, Muhibbudin dan Sanusi gagal dieksekusi uqubat yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (20/10/2022).
“Mereka bertiga gagal dicambuk dengan alasan, Sanusi telah berhadir di lokasi namun tidak keluar rekom dokter lantaran ketika diperiksa medis, yang bersangkutan mengalami pusing,cemas, hingga tensi darah mencapai 180. Sementara Muhibbudin tidak siap, juga karena penyebab mengalami sakit menahun (Jantung). Ilyas dan Syafrizal tidak ada keterangan, surat sudah dilayangkan, di hubungi via hanphone jawabnya akan menghadiri, namun hari ini kedua yang bersangkutan yakni warga Kuala Batee itu juga tidak hadir pada proses uqubat ini” terang Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iqbal, SH.
Karena keadaan tersebut, maka petugas hanya bisa melaksanakan uqubat cambuk kepada sembilan orang terpidana.
“Proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya akan dijadwalkan kembali, berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidanga di MS Blangpidie.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Wakapolres Abdya Kompol Muhaiyat Efendi, Pegawai Lapas Kelas IIB Blangpidie, serta para tamu undangan lainnya. [Rusman]










