MEUREUDU – Pemerintah Pidie Jaya melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya bersama Sat Reskrim Polres setempat lakukan razia obat-obatan jenis sirup di beberapa Apotek diwilayah Pidie Jaya, Senin 24 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Eddy Azwar mengatakan kepada Atjehwatch.com, razia itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat pemerintah pusat terkait larangan peredaran obat-obatan jenis sirup atau cair.
“Dalam razia, tidak kita temukan apotek yang masih menjual obat sirup anak yang sudah dilarang pemerintah, namun masih menyimpan beberapa jenis obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang sebelumnya kita juga sudah menghimbau terkait larangan penggunaan obat tersebut oleh pemerintah pusat,” ujar Eddy Azwar.
Sementara salah satu pemilik Apotek di Bandar Dua mengaku, obat-obat sirup tidak mareka jual lagi kerena sudah ada larangan dari pemerintah, untuk saat ini pemilik Apotek sedang menunggu pihak distributor untuk menarik kembali obat-obat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar, mengatakan akan terus melakukan imbauan dan pengawasan guna memastikan obat-obatan yang dilarang tersebut tidak dijual lagi ke masyarakat.
“Untuk Pemilik Apotek dan Depot obat untuk segera menghubungi pihak distributor agar obat-obat yang sudah dilarang pemerintah bisa ditarik secepatnya,” kata Iptu Dedi.[Mul]










